Hari Ini, Imigrasi Batam Mulai Terbitkan Paspor 10 Tahun
Daerah

Forumterkininews.id, Batam- Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
"Iya benar hari ini sudah berlaku pembuatan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun. Ini sesuai surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun," kat Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas I Batam Tessa Harumdila dikutip Antara, Rabu (12/10).
Akan tetapi kata Tessa, sesuai aturan Dirjen Imigrasi, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrakan di Cengkareng
"Terkait halaman buku paspor, sejauh ini masih tetap sama, 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," imbuhnya.
Begitu juga terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pembuatan paspor, Tessa juga mengatakan bahwa belum ada perubahan.
"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan nya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang," paparnya.
Baca Juga: Penghargaan di HAN, 11 Kabupaten/Kota di Riau Raih Kota Layak Anak 2022
Sementara itu, bila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti. Walaupun masih dalam masa berlaku dan tetap dikenakan biaya.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," pungkasnya.