Traveler Wajib Tahu! Masuk Indonesia Wajib Isi Data di All Indonesia per 1 Oktober
Traveling

Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh penumpang dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing, untuk mengisi kartu kedatangan melalui platform All Indonesia.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 di semua bandara internasional, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia. Melalui aplikasi ini, penumpang bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara daring sebelum tiba di Tanah Air.
Baca Juga: Pesawat Air Europa Alami Turbulensi, Celakakan 30 Orang
"Mulai 1 Oktober 2025, All Indonesia akan diberlakukan secara penuh di seluruh bandara dan pelabuhan internasional, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih dalam keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Sistem ini sebelumnya sudah diuji coba sejak 24 Juli 2025 di beberapa bandara internasional, seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai untuk penerbangan internasional Garuda Indonesia. Uji coba ini berjalan lancar dan menjadi dasar penerapan secara nasional.
Baca Juga: Desa-desa Wisata Indonesia Siap Berlomba di ADWI 2024
Tampilan website All Indonesia.
Kemudian sejak 1 September 2025, sistem All Indonesia mulai dimandatorikan di sejumlah pintu masuk. Beberapa di antaranya yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, serta pelabuhan internasional di Batam seperti Batam Center, Harbour Bay, Nongsa Pura, Sekupang, Marina Batam, dan Goldcoast Bengkong.
Aplikasi All Indonesia dapat diunduh melalui Play Store dan App Store, atau diakses lewat laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id. Pengisian dapat dilakukan maksimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Penumpang yang belum mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air tetap diperbolehkan masuk Indonesia, tapi wajib melengkapi kartu kedatangan online setibanya di bandara dengan memindai kode QR di sana. Hanya saja, hal ini berpotensi menimbulkan antrean dan keterlambatan proses pemeriksaan.
Tampilan website All Indonesia.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mempercepat arus kedatangan penumpang, meningkatkan transparansi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan. Sebab sudah ada laporan mengenai situs palsu yang menyerupai All Indonesia, seperti edocsllc.online, yang digunakan untuk menipu calon pengunjung," tegas Muparrih.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap transformasi digital di pintu masuk negara berjalan lebih efisien, aman, dan terpercaya. Langkah ini juga diharapkan mendukung kenyamanan perjalanan internasional sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan nasional.