Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8). Namun siapa personel polri yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru masih belum diketahui.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terkait informasi bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, jenderal bintang tiga Polri meminta agar publik bersabar lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan segera mengumumkan.

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/8) malam.

Agus mengatakan, dengan penetapan tersangka yang baru ini, kasus kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua yang sangat menyita perhatian publik ini segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” ujarnya.

Sementara itu Kadivhumas Polri  Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pengumuman tersangka baru akan disampaikan Selasa sore ini sekitar pukul 16:00 Wib. Pengumuman akan disampaikan langsung oleh Kapolri.

“Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengutip Antara, Selasa pagi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Sebelum penetapan tersangka, timsus penyidik Bareskrim Polri akan menggelar ekspose untuk penetapan tersangka baru. Belum diketahui siapa tersangka baru, apakah sang supir Irjen Ferdy Sambo berinisial K atau atasannya sendiri.

Sebelumnya diketahui, tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bersama Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditahan di ruang khusus di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:   KPK Periksa Pramugari PT RDG Airlines Terkait Kasus Lukas Enembe

“Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman. Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (8/8).

“Semua bukti nanti akan disampaikan dan akan langsung dijelaskan kepada teman-teman semuanya,” sambungnya.

Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kematian Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E (RE) dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Artikel Terkait