Hari ini, Kejati Banten Terima Pelimpahan Kasus Si Kembar

Forumterkininews.id, Jakarta – Saudara kembar Rihana dan Rihani yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) usai berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (31/8).

Hal itu diungkapkan Kasie TPUL Kejati Banten, Teuku Syahroni, kepada wartawan, pada Kamis (31/8).

“Pada hari ini ya, hari kamis kami (Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangerang Selatan) menerima penyerahan tahap 2 dari Polda Metro Jaya (PMJ). Dalam penerimaan tersangka dan barang bukti dalam perkara Rihana alias Nana dan Rihani alias Nani pada Kamis 31 Agustus 2023,” katanya.

Lebih lanjut Teuku mengatakan bahwa adapun sejumlah barang bukti yang diterima dalam penyerahan ini. Diantaranya ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW, tas Louis Vuitton, sepatu, rekening koran dan dokumen.

Sementara itu saat ini kedua tersangka tengah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang.

“Jadi kami menyiapkan aspirasi dan menyusun dakwaan dulu. Serta nanti sebelum 20 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Teuku.

Adapun dalam kasus ini kedua terdakwa disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara kembar, Rihana dan Rihani, dinyatakan lengkap. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan. Ia mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Iya, sudah lengkap (P21) berkasnya,” kata Trunoyudo, saat dihubungi, pada Kamis (31/8).

BACA JUGA:   Polisi Gadungan Diringkus Usai Beraksi Tujuh Kali

Trunoyudo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU,” ujar Trunoyudo.

 

Artikel Terkait