Hari ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Tunjukan 35 Bukti di Persidangan

Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Tunjukan 35 Bukti di Persidangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (29/12).

rb-1

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa sidang hari ini beragendakan mendengarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi yang tidak dapat hadir dalam sidang.

"Sesuai info yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, hari ini akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ucap Febri, saat diminta keterangan, Kamis (29/12).

Baca Juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka

rb-3

Sementara itu ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan 35 bukti dalam sidang kliennya hari ini.

"Hari ini tim Penasihat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338," kata Febri.

Selain itu tim penasihat hukum juga akan menampilkan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Liverpool Buka Peluang ke Semifinal Liga Champions

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Sidang Lanjutan Jakarta Ferdy Sambo Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pembacaan BAP

Terkini