Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Banding AG
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa anak AG terkait vonis 3.5 tahun akibat kasus penganiayaan David (17).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan diselenggarakan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan (AG) adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB,†kata Binsar, dalam keterangannya, pada Kamis (27/4).
Baca Juga: Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Perwira Menengah Paspampres Dipecat
Sementara itu sidang ini akan digelar di ruang sidang utama atau Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian sidang putusan banding ini nantinya akan diselenggarakan oleh Majelis Hakim Tunggal Budi Hapsari.
“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H,†ungkap Binsar.
Baca Juga: Penyekapan ABG di Jakbar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa anak AG memutuskan mengajukan banding. Ini usai divonis 3,5 tahun pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan banding ini diajukan pada Senin (17/4) hari ini.
“Bahwa pada hari ini Senin 17 April 2023, Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,†kata Djuyamto.
Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,†ucap Djuyamto.