Hari ini, PT DKI Gelar Sidang Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Terkait vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan diselenggarakan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sidang hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar, pada Rabu (10/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya sidang terdakwa Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Nelson Pasaribu. Dengan hakim anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.

Sementara itu sidang untuk terdakwa Agus Nurpatria akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto dengan halim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.

Kemudian ia tidak menjelaskan secara detail terkait ruang sidang yang akan digunakan saat pembacaan putusan terhadap dua terdakwa tersebut. Namun ia memastikan bahwa tidak ada pengamanan khusus saat penyelenggaraan sidang tersebut.

“Untuk sidang tidak ada pengamanan khusus,” ungkap Binsar.

Sekedar informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian terdakwa Agus Nurpatria divonis dua penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait