Hari Ini, Ratu Atut Dipastikan Bebas Bersyarat

Daerah

Selasa, 06 September 2022 | 00:00 WIB
Hari Ini, Ratu Atut Dipastikan Bebas Bersyarat

Forumterkininews.id, Tangerang - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.

rb-1

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti.

"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," katanya.

Baca Juga: Rencana Pemkot Jakarta Pusat Larang Operasional Delman Dikritik

rb-3

Dia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya, diberitakan Antara.

Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan  kurungan.

Baca Juga: Pertamina Fokus Evakuasi Pekerja dan Warga di Sekitar Kebakaran Depo Plumpang

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pasalnya, dia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.

Tag Daerah Mahkamah Agung Provinsi Banten Mantan Gubernur Banten Ratu Atut

Terkini