Hari ini, Ricky Rizal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 24 Januari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Ricky Rizal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1).

rb-1

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan.

"Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pleidoi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, 11 Saksi Diperiksa

rb-3

Sementara itu, Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini mengenai keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh jaksa, akan kita bantah," kata Erman, saat diminta keterangan, Selasa (24/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya merupakan kekeliruan. Sebab Ricky tidak mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Hakim Agung Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Kemudian dalam hal ini pihaknya telah menyusun nota pembelaan dan berharap Ricky Rizal dapat lolos dari ancaman hukuman. Terkait kasus Brigadir J.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.

Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ucap Jaksa.

Kemudian tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Tag Hukum Headline Sidang Lanjutan Jakarta Pleidoi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ricky Rizal

Terkini