Hari ini, Sidang Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Hukum

Rabu, 28 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, Sidang Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (28/12).

rb-1

Adapun terdakwa yang dimaksud yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya kembali menggelar sidang untuk terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Warisan, Motif Pembunuhan Satu Keluarga yang Dimasukkan ke Septic Tank

rb-3

"(Sidang Bharada E hari ini), Ya betul," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (27/12).

Sementara itu sidang yang digelar hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang meringankan dari tim Penasihat Hukum.

"(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," kata Djuyamto.

Baca Juga: Dear Pak Polisi! Presiden Jokowi Minta Demonstran Dibebaskan

Selanjutnya dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan akan ada satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kliennya.

"Ahli yang akan kita hadirkan yaitu Ahli Hukum Pidana, Albert Aries," kata Ronny, saat dihubungi, Rabu (27/12).

Kemudian ia menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan ini merupakan salah satu orang pembahas RKUHP dan salah satu juru bicara (Jubir) dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahli Hukum Pidana

Terkini