Hari ini, Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana David Ozora, pada Selasa (27/6) ini.
Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang kepada para terdakwa penganiayaan berat berencana tersebut.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Buronan Asal Jepang Diamankan di Lampung
“Betul (sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas),†ucap Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang terdakwa hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. “Agenda pemeriksaan saksi,†singkat Djuyamto.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa. Namun ia menyatakan bahwa sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Satpam Komplek Ungkap Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV
Sementara itu sidang tersebut masih dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.