Hari Ini, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) hari ini menjalani sidang kode etik. Dalam kasus peredaran narkotika yang terbukti bersalah dalam putusan majelis hakim.

Sidang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri yang digelar di Mabes Polri pada hari ini, Selasa (30/5).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5).

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi. Sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Artikel Terkait