Hari ini, Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J Bacakan Nota Pembelaan

Hukum

Jumat, 03 Februari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J Bacakan Nota Pembelaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang untuk para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (3/2).

rb-1

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang terhadap terdakwa tersebut.

"Jumat 3 Februari 2023 sidang lanjutan terdakwa perkara informasi dan transaksi elektronik," kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Jumat (3/2).

Baca Juga: Hindari Ganjil Genap Alasan Pengemudi Koboi Gunakan Pelat Palsu Polri

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut beragendakan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

"Sidang agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Djuyamto.

Sementara itu terdakwa yang akan menjalankan sidang hari ini yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Kemudian Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Pejara, Fans Bharada E Bersorak Kecewa

Kemudian sidang ini akan digelar di Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan. Ini dilakukan dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akibat perbuataannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Hukum Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Pleidoi Terdakwa Perintangan Penyidikan

Terkini