Hari ini, Tim Kuat Maruf Juga Akan Bantah Pernyataan JPU dalam Sidang Pleidoi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1).
Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan.
"Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pleidoi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Baca Juga: Sejak Siang Hari Personel Brimob Sudah Berada di Bareskrim Polri
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya telah menyusun dan menyiapkan pledoi yang bakal diajukan dalam sidang yang bakal digelar hari ini.
Dalam sidang hari ini Kuat Ma'ruf akan membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian kliennya juga akan membantah telah diinterogasi oleh eks Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tepat dihari pembunuhan Brigadir J. Pasalnya ia memgaku bahwa interogasi hanya dilakukan di ruang Biro Provos Divpropam Polri.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersembunyi Tersangka Bupati Probolinggo Nonaktif
"Membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022," ujar Irwan.
Lebih lanjut, Irwan juga mengatakan bahwa peran Kuat Ma'ruf membawa pisau juga dinyatakan keliru. Sebab, Kuat tak membawa masuk pisau ke dalam rumah dinas Sambo, namun menyimpannya di mobil.
"Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,†kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.
Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.