Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Diserahkan ke Polda Metro

FTNews – Kuasa hukum korban pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Indonesia angkat bicara soal hasil visum kliennya. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berlangsung.

Amanda Manthovani sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah merampungkan pemeriksaan visum kedua korban. Proses hasil kesimpulan ini didapat usai pihak rumah sakit bekerja selama 105 hari.

“Rumah Sakit telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban. Ini setelah kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat menghubungi pihak RS Polri 1 Mei 2024,” kata Amanda, kepada wartawan, pada Jumat (7/6).

Lebih lanjut pada 2 Mei 2024, pihaknya mengetahui bahwa hasil visum tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu minggu lalu.

“Sudah diambil polda dari RS Polri kasus pelecehan seksual RZ dan DF. Hasil tes di penyidik Polda Metro Jaya sekarang,” jelas Amanda.

Sementara itu FTNews sudah mencoba menghubungi Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto untuk mengetahui hasil visum korban. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Korban pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno bakal bersurat ke Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus yang terjadi pada beberapa waktu lalu ini dinilai jalan ditempat.

“Kita akan bersurat ke Propam dan IPW (Indonesia Police Watch). InsyaAllah minggu depan,” kata Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya, pada Minggu (26/5).

Lebih lanjut Amanda menuturkan bahwa hal ini dilakukan akibat pihaknya menilai proses penyidikan yang terlalu lama. Pasalnya hingga saat ini korban masih menunggu hasil tes visum forensik psikiatri dari RS Polri Kramat Jati.

BACA JUGA:   Fakta Baru! Mayat Wanita di Pulau Pari Kerja ‘Open BO’, Sempat Hilang Lima Hari

“Proses kasus sampai dengan saat ini masih menunggu hasil tes dari RS Polri. Sudah 102 hari sampai dengan hari ini RS Polri belum menyerahkan hasil tes para korban ke penyidik. Hal ini berbanding dengan P3A yang telah menyerahkan hasil tes para korban hanya dengan 53 hari,” ujar Amanda.

Sementara itu Amanda mengungkapkan proses lamanya penyidikan ini diduga akibat yang dilaporkan adalah orang yang memiliki kekuatan dalam hukum. Namun ia menuturkan akan tetap mengawal proses hukum ini agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Korban sangat paham dan mengerti bahwa yang mereka laporkan adalah penguasa yang mempunya banyak relasi kuat dan mempunyai financial yang kuat. Beginilah bentuk wajah hukum di negara kita Indonesia,” jelas Amanda.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...