Hukum

Heboh Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Gaji yang Didapatnya Jadi Hakim MK

17 November 2025 | 12:32 WIB
Heboh Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Gaji yang Didapatnya Jadi Hakim MK
Hakim MK Arsul Sani diguncang isu ijazah palsu. [Instagram]

Hakim MK Arsul Sani, jadi sorotan diduga menggunakan ijazah palsu berhubungan dengan gelar doktor yang diperolehnya dari Collegium Humanum – Warsaw Management University di Polandia pada 2023.

rb-1

Universitas tersebut tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait dugaan praktik jual beli ijazah palsu.

Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, agar dilakukan verifikasi mendalam dan jika terbukti, Arsul Sani harus mundur dari jabatannya demi menjaga integritas lembaga MK.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain

rb-3

Selain itu, ada desakan agar pemerintah Indonesia melakukan audit forensik dan verifikasi lintas negara terhadap ijazah tersebut, karena jika terbukti palsu, ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta melanggar etika hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.

Hakim MK Arsul Sani. [Instagram]Hakim MK Arsul Sani. [Instagram]

Dugaan ijazah palsu ini berbuntut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan ijazah palsu.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim

Laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) kemarin ini menyoroti legalitas ijazah program doktor yang diraihnya.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani.

Lantas berapa gaji pokok yang diterima Arsul Sani sebagai hakim MK? Berikut gambarannya.

Hakim Arsul Sani didera isu ijazah palsu. [Istimewa]Hakim Arsul Sani didera isu ijazah palsu. [Istimewa]

Gaji pokok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:

- Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan

- Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan

- Hakim MK lainnya: Rp 4.200.000 per bulan

Namun, gaji pokok ini hanya sebagian dari penghasilan hakim MK. Mereka juga menerima tunjangan jabatan yang sangat besar, yakni:

- Ketua MK: Rp 121.609.000

- Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000

- Hakim MK: Rp 72.854.000

Jika digabungkan, total pendapatan bulanan hakim MK bisa mencapai:

- Ketua MK sekitar Rp 126,6 juta

- Wakil Ketua MK sekitar Rp 82,1 juta

- Hakim MK sekitar Rp 77 juta

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, hakim MK juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan lain seperti rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan penghasilan pensiun sesuai PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Tag Bareskrim Polri Arsul Sani Ijazah palsu Hakim MK Gaji hakim MK