Isu Ijazah Palsu Mengguncang! MKMK Persilakan Arsul Sani Lawan Balik dengan Hak Jawab
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipersilahkan memberikan hak jawab kepada media terkait tudingan ijazah palsu yang tengah menjadi polemik publik.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, Minggu (16/11/2025).
Dia menyampaikan bahwa pernyataan seorang hakim kepada media diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan UU Pers. “Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” kata Palguna.
Baca Juga: Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Boleh Klarifikasi Asalkan Tidak Keluar dari Konteks
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. [Instagram]Palguna menambahkan bahwa Arsul Sani dapat menyampaikan hak jawab sepanjang berkaitan dengan pemberitaan yang menyeret nama pribadinya.
“Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika berkomentar hal-hal di luar itu,” jelas Palguna.
Baca Juga: Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK Perempuan Diharapkan Jadi Dewi Keadilan
Arsul Sani: Saya Terikat Kode Etik, Tidak Ingin Berpolemik
Hakim MK, Arsul Sani. [Instagram]Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan tidak ingin berpolemik menanggapi dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Arsul memastikan bahwa isu tersebut kini ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ujar Arsul.
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Masuk ke Bareskrim
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait legalitas ijazah program doktor milik Arsul Sani yang diduga palsu.
Hingga kini, proses pemeriksaan laporan tersebut masih berjalan.