Hukum

Heboh Plat Polisi 1253 04 Pakai Strobo Saat Terjebak Macet di Bandung, Apa Sanksinya?

18 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Heboh Plat Polisi 1253 04 Pakai Strobo Saat Terjebak Macet di Bandung, Apa Sanksinya?
Plat polisi 1253 04 yang viral di media sosial. [Kolase/instagram]

Sanksi Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo

Sindiran untuk mobil yang memakai sirine dan strobo. [Istimewa]Sindiran untuk mobil yang memakai sirine dan strobo. [Istimewa]

Sanksi hukum penggunaan sirine dan strobo di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang ini:

1. Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas, seperti kendaraan polisi dengan lampu biru dan sirene, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, mobil penumpang, dan kendaraan pengawal militer.

2. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai ketentuan, misalnya oleh kendaraan pribadi atau non-pengawalan resmi, dianggap pelanggaran hukum.

3. Sanksi pidana bagi pelanggar adalah kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.

4. Selain sanksi pidana, pelanggar juga wajib melepas perangkat strobo atau sirene ilegal dari kendaraannya.

5. Larangan ini juga didasari oleh Pasal 58 UU LLAJ yang melarang pemasangan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

Penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain, sehingga sanksi tegas diberlakukan untuk menegakkan aturan ini dan menjaga keselamatan bersama.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Viral Bandung Macet Strobo Sirene Plat polisi

Terkait

Terkini