Heboh Produsen Kurangi Isi MinyaKita, Begini Hukumnya Dalam Islam: Termasuk Dosa Besar!

Lifestyle

Minggu, 09 Maret 2025 | 16:00 WIB
Heboh Produsen Kurangi Isi MinyaKita, Begini Hukumnya Dalam Islam: Termasuk Dosa Besar!
Temuan adanya MinyaKita yang isinya tak sesuai dengan yang tertera di kemasan (Instagram)

Publik kini tengah dihebohkan dengan temuan adanya produk MinyaKita yang yang isinya tak sesuai takaran dengan yang tertulis di kemasan.

rb-1

Dalam video yang beredar di media sosial, diketahui ada produk MinyaKita yang dikemasan tertulis 1 liter, namun isinya 750 mililiter.

Kabar adanya MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran itu lantas sampai ke telinga Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Diprediksi H-3 Jelang Nataru

rb-3

Dan belum lama ini, Mentan Amran Sulaiman coba membuktikan sendiri kabar tersebut.

Momen itu terekam dalam sebuah video di media sosial dimana Mentan mengukur sendiri isi produk MinyaKita ke dalam gelas takar.

Momen Mentan Amran Sulaiman mengecek takaran MinyaKita yang beredar di pasaran (Instagram)

Dan hasilnya sungguh di luar dugaan. Mentan menyaksikan sendiri kalau memang ada produk MinyaKita yang beredar di pasaran dan isinya tak sesuai takaran.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, M Lutfi Enggan Tanya Jawab dengan Wartawan

“Ini (isinya) 750 mili liter, Ini MinyaKita dijual di atas HET (harga eceran tertinggi), HET 15.700 tapi dijual Rp18 ribu,” ujar Amran Sulaiman.

Tak hanya itu, Mentan juga menyinggung mengenai pahala dan dosa atas ulah curang produsen MinyaKita tersebut.

“Ini kita di Bulan Suci Ramadan sibuk mencari pahala, tapi saudara kita ini mencetak dosa,” ungkapnya.

Lantas, seperti apa hukumnya mengurangi takaran dalam berdagang di dalam Islam? Berikut ulasannya.

Dalam Islam, mengurangi takaran atau timbangan dalam kegiatan perdagangan atau jual beli, adalah tindakan yang sangar dilarang.

Perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori dosa besar, karena mengandung unsur penipuan dan merugikan orang lain.

MinyaKita beredar di pasaran sebagai minyak goreng subsidi dari pemerintah (Instagram)

Karena itulah Allah SWT memerintahkan manusia untuk menimbang sesuatu sesuai dengan takaran yang sebenarnya.

Dan ada sejumlah ayat dalam Al Quran yang menekankan kewajiban ini, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Surat Al-Mutaffifin Ayat 1-4

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

(1) Wailul lil-muṭaffifīn(a).

Artinya: Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ

(2) Allażīna iżaktālū ‘alan-nāsi yastaufūn(a).

Artinya: (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi.

وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

(3) Wa iżā kālūhum au wazanūhum yukhsirūn(a).

Artinya: (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.

اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ

(4) Alā yaẓunnu ulā'ika annahum mab‘ūṡūn(a).

Artinya: Tidakkah mereka mengira (bahwa) sesungguhnya mereka akan dibangkitkan

2. Surat Asy-Syu'ara ayat 181-183

وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْ

(181) Auful-kaila wa lā takūnū minal-mukhsirīn(a).

Artinya: Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan orang lain.

وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ

(182) Wazinū bil-qisṭāsil-mustaqīm(i).

Artinya: Timbanglah dengan timbangan yang benar.

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Artinya: Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan orang lain

وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ

(182) Wazinū bil-qisṭāsil-mustaqīm(i).

Artinya: Timbanglah dengan timbangan yang benar.

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

(183) Wa lā tabkhasun-nāsa asy-yā'ahum wa lā ta‘ṡau fil-arḍi mufsidīn(a).

Artinya: Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.

3. Surat Al-An'am ayat 152

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ

(152) Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah(ū), wa auful-kaila wal-mīzāna bil-qisṭ(i), lā nukallifu nafsan illā wus‘ahā, wa iżā qultum fa‘dilū wa lau kāna żā qurbā, wa bi‘ahdillāhi aufū, żālikum waṣṣākum bihī la‘allakum tażakkarūn(a).

Artinya: Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.”

Tag Menteri Pertanian Minyak Goreng Al-Quran MinyaKita Amran Sulaiman

Terkini