Heboh Tawuran Bocah SD di Depok, Menteri PPPA: Mereka Korban, Bukan Pelaku Kriminal
Jawa Barat

Saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menjalankan kebijakan membawa remaja 'nakal' ke barak militer, sejumlah bocah SD malah terlibat tawuran di kawasan Cilangkap, Kota Depok, Jawa Barat.
Kedua kelompok bocah SD saling serang di daerah pemukiman warga, ada yang membawa benda mirip rol besi. Kejadian tawuran pelajar SD ini seketika memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Baca Juga: RUU TPKS Siap Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II
“Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/5/2025).
Arifah mengatakan seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya. Menurutnya, tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia melanjutkan penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.
Baca Juga: Siapa Pesinetron Pria MR yang Ditangkap Peras Pacar Sesama Jenis? Ini Tampangnya
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.
“Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka,” ucapnya.
Menteri PPPA menggarisbawahi pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dalam hal ini, penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan menjadi kunci dalam upaya deteksi dan penanganan dini terhadap potensi kekerasan.
“Pendidikan karakter harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan toleransi,” kata Menteri PPPA.
Selain itu, untuk memperkuat upaya preventif, Menteri PPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan sebagai forum kolaboratif lintas sektor, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat untuk mencegah dan menangani perilaku menyimpang secara terpadu.
Menteri PPPA menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.
“Kami mengajak seluruh pihak—orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah—untuk mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan zona aman bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.