Hendak Tawuran, 8 Pelajar Bawa Sajam di Tangerang Ditangkap

Delapan pelajar diduga hendak melakukan tawuran ditangkap polisi. Para pelajar tersebut membawa senjata tajam (sajam).

Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang.

Kedelapan remaja yang diamankan berinisial MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18).

“Kedelapan remaja itu diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Senin (23/9/2024).

Penangkapan
Ilustrasi penangkapan. [FTNews/ Hendri Afriliansyah]
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa celurit, pedang, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan untuk mengatur tawuran melalui media sosial.

 

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki sajam,” kata Kompol Aryono.

Aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek jajaran bersama Polres.

senjata tajam
Ilustrasi senjata tajam. [Ist]
Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

“Terhadap kedelapan remaja ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tukasnya. [Antara]

Artikel Terkait