Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Bilang ke Kapolri Tidak Ikut Tembak Brigadir J

Hukum

Rabu, 07 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Bilang ke Kapolri Tidak Ikut Tembak Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo disebut Hendra Kurniawan mengaku tidak menembak Brigadir J saat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan peristiwa penembakan Brigadir J.

rb-1

Hal ini diungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Awalnya ia menceritakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri dirinya dan Benny Ali untuk bertemu di ruangan Biro Provos usai menghadap Kapolri.

Baca Juga: Tampil di Debat Cawapres, Gibran Gunakan Jam Tangan Buatan Lokal?

rb-3

"Dijelaskan bahwa 'Ini percuma saya punya pangkat, jabatan kalau harkat martabat kalau kehormatan saya hancur'," kata Hendra.

Kemudian Hendra mengatakan Ferdy Sambo langsung menceritakan terkait pertemuannya dengan Kapolri bahwa ia mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

"Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, kamu nembak nggak mbo?'. Dia jawab 'Saya tidak nembak jenderal, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya'," ucap Hendra.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemprov Riau Siapkan Lahan untuk Dibangun RS Jantung dan Kanker

Selanjutnya majelis hakim langsung bertanya kepada Hendra mengenai senjata yang digunakan Sambo jika mengeksekusi Brigadir J.

"Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?," ucap Hakim.

"Siap, kemudian 'Kalau saya nembak nggak mungkin saya selesaikan di situ'," ujar Hendra.

"Tidak mungkin diselesaikan di situ dirumah?," kata Hakim.

"Iya," ucap Hendra.

Terdakwa

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keempatnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian terakhir ada  Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Diaman ancamannya maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Hendra Kurniawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini