Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Bilang ke Kapolri Tidak Ikut Tembak Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo disebut Hendra Kurniawan mengaku tidak menembak Brigadir J saat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan peristiwa penembakan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Awalnya ia menceritakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri dirinya dan Benny Ali untuk bertemu di ruangan Biro Provos usai menghadap Kapolri.

“Dijelaskan bahwa ‘Ini percuma saya punya pangkat, jabatan kalau harkat martabat kalau kehormatan saya hancur’,” kata Hendra.

Kemudian Hendra mengatakan Ferdy Sambo langsung menceritakan terkait pertemuannya dengan Kapolri bahwa ia mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

“Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, kamu nembak nggak mbo?’. Dia jawab ‘Saya tidak nembak jenderal, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya’,” ucap Hendra.

Selanjutnya majelis hakim langsung bertanya kepada Hendra mengenai senjata yang digunakan Sambo jika mengeksekusi Brigadir J.

“Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?,” ucap Hakim.

“Siap, kemudian ‘Kalau saya nembak nggak mungkin saya selesaikan di situ’,” ujar Hendra.

“Tidak mungkin diselesaikan di situ dirumah?,” kata Hakim.

“Iya,” ucap Hendra.

Terdakwa

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keempatnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian terakhir ada  Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Diaman ancamannya maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:   Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait