Hukum

Hotman Paris Optimistis Teddy Minahasa Bebas Hukuman Mati

09 Mei 2023 | 00:00 WIB
Hotman Paris Optimistis Teddy Minahasa Bebas Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini kliennya tidak akan di hukum mati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5), terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

rb-1

"Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan di gedung PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Alasan terdakwa Irjen Teddy tidak dihukum mati, karena kliennya menerima banyak penghargaan saat masih aktif berdinas di kepolisian.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Karena nggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari presiden," tuturnya.

Pengacara kondang ini menegaskan, kliennya Irjen Teddy akan di vonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya sebagai mantan Kapolres Bukittinggi.

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan nggak akan hukuman mati," ucapnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini pada Selasa (9/5) menjalani sidang lanjutan dengan agenda vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut berdasarkan jadwal sidang SIPP PN Jakbar dengan nomor perkara: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta

melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika

Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram," kata salah satu JPU dalam persidangan di PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.

Tag Hukum Hukuman Mati Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa