Hotman Paris Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Razman Ricuh : Pertama dalam Sejarah Peradilan!
Lifestyle

Hotman Paris Hutapea penuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan pengacara kondang itu tak lain sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Ditemani beberapa orang lainnya, Hotman mengaku akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Cincin Mewah Hotman Paris saat Hadiri Debat Capres Ternyata Ada Artinya
"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.
Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Hal itu pun dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani menyebut pihaknya telah menerima laporan dan akan mulai menangani kasusnya.
"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri.
Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasutiondan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," terangnya.