Hotman Paris Protes Pasal KUHP, Habiburokhman Jawab Begini

Forumterkininews.id, Jakarta- Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sebuah video menyebut KUHP yang baru disahkan DPR tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman ini.

Menjawab hal itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman justru mengatakan bahwa pasal dalam KUHP sangat baik untuk keberlangsungan semua pihak.

“Merespons video senior saya, idola saya, Pak Hotman Paris Hutapea, advokat paling top sedunia. Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik,” kata Habiburokhman dalam sebuah video, Kamis (8/12).

Habib mengatakan, sejumlah pasal yang dipersoalkan Hotman kemungkinan mengenai pasal perzinahan atau seks di luar pernikahan.

“Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman paris itu pasal 411, 412 tentang zina dan hidup bersama. Yang memang kalau zina itu diperluas, kalau hidup bersama baru diatur di KUHP yang baru ini,” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Habib, pasal tersebut justru menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR khusunya Komisi III.

“Tapi, Pak Hotman, perlu kami sampaikan bahwa pasal tersebut menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan ke DPR. Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman,” tandasnya.

Dalam video tersebut, Habib juga meminta agar Hotman tak perlu khawatir mengenai pasal perzinahan karena itu adalah delik aduan.

“Jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki karena 2 pasal itu (larangan zinah dan hidup bersama) itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah Delik yg hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor,” papar Habib.

Lagi pula kata Habib, dalam delik aduan juga yang dapat melaporkan bukan sembarang orang. Namun sangat terbatas yaitu pasangan suami isteri atau orang tua.

BACA JUGA:   Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi Personel Polri

Seperti diketahui, Pasal perzinahan menjadi satu yang paling banyak disorot dalam butir KUHP baru.

Berbagai pro kontra terus bergulir usai DPR dan pemerintah menyetujui KUHP tersebut lewat Rapat Paripurna pada Selasa, (6/2) lalu.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...