Hotman Paris Senggol Ahok Soal Korupsi Pertamina: Kegagalan Anda Sebagai Komisaris
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan menohok buat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus korupsi Pertamina.
Hotman Paris secara blak-blakan menuding kalau Ahok gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Pertamina karena tidak bisa mencegah adanya pelanggaran besar.
"Jadi kalau kau (Ahok) seorang pahlawan, semua gajimu sebagai Komisaris Utama Pertamina kembalikan bagikan kepada rakyat, jangan ngotot padahal itu adalah tugasmu," katanya lewat postingan video di akun instagramnya seperti dilihat, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
Hotman Paris menganalogikan tugas komisaris seperti halnya kepala sekolah di suatu sekolah.
"Apabila ada suatu pelanggaran besar di suatu sekolah misalnya bertahun-tahun kepala sekolahnya tidak tahu, maka itu adalah kepala sekolah yang harus digantung lehernya," katanya.
"Kamu sebagai komisaris bertahun-tahun walaupun kamu tidak salah tapi itu adalah suatu kegagalan kamu sebagai komisaris," sambungnya.
Baca Juga: Sebut Hotman Paris Kena Penyakit Lupa, Razman Nasution Akan Lapor karena Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hotman Paris mendesak Ahok untuk bertanggungjawab dengan cara mengembalikan uang yang diperoleh saat menjadi Komisaris Utama Pertamina.
"Jadi kalau kau memang gentleman kembalikan gaji kamu sebagai Komisaris Pertamina, bagikan kepada rakyat miskin. Gak usah terlalu pansos," tukasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi di PT Patra Niaga Pertamina dengan nilai fantastis merugikan negara Rp 193,7 triliun. Tersangka mengoplos Pertalite jadi Pertamax.
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka atas kasus ini yang terdiri RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.