Hubungan Asmara Pelaku dan Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading

Metropolitan

Selasa, 23 April 2024 | 00:00 WIB
Hubungan Asmara Pelaku dan Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading

FTNews - Polisi mengungkap hubungan asmara antara pria berinisial A (27) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita berinisial RN (34). Insiden terjadi di Ruko wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan keduanya memiliki hubungan gelap.

rb-1

“Perempuan ini (korban) punya suami anak 3. Tapi sudah tidak harmonis lagi. Keduanya menjalin hubungan sudah sampai 3 tahun selayaknya suami istri,” kata Maulana, dalam keterangannya, pada Selasa (23/4).

Dalam pembahasan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian menyebut keduanya tinggal di Lampung sebelum ke Jakarta.

Baca Juga: Cuaca Jakarta 7 Januari: Mayoritas Berawan Sepanjang Hari

rb-3

“Kalo dari keterangannya, mereka bersama-sama dari Lampung ke Jakarta untuk menutupi hubungan mereka sama keluarganya,” jelas Hady.

Sementara itu Hady mengatakan pelaku dan korban baru empat hari tinggal di Jakarta. Awalnya mereka berniat mencari kerja. Namun karena merasa malu dengan keluarga, maka pelaku membawa korban ke Jakarta.

“Si perempuan ini dibawa ke Jakarta supaya keluarganya nggak tahu,” ungkap Hady.

Baca Juga: Bantah Pelecehan, Kuasa Hukum Rektor UP: Ada Politisasi

Sekadar informasi, polisi mengungkap penyebab tewasnya wanita berinisial RN (34) yang dibunuh oleh kekasihnya berinisial A (27).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Hal ini diketahui akibat tidak adanya luka pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Karena dilakukan secara tidak prefesional dan tidak dengan standar kesehatan, maka korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian,” kata Gidion, di Jakarta, pada Selasa (23/4).

Selanjutnya tersangka tidak melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka justru mengambil ponsel dan meninggalkan korban ke Lampung.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP. Hukuman penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara.

Tag Tewas Pelaku Kelapa Gading Hubungan Asmara Metropolitan Wanita Hamil

Terkini