Hukum Memakai Parfum Saat Puasa untuk Perempuan dan Laki-laki dalam Pandangan Islam

Lifestyle

Kamis, 06 Maret 2025 | 01:12 WIB
Hukum Memakai Parfum Saat Puasa untuk Perempuan dan Laki-laki dalam Pandangan Islam
Ilustrasi Parfum (pixabay)

Dalam Islam, memakai parfum saat berpuasa adalah hal yang diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, selama tidak ada unsur yang membatalkan puasa.

rb-1

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kebolehan perempuan mengenakan parfum. Ada yang membolehkan, dan ada yang menganggapnya makruh.

Lantas, bagaimana hukum memakai parfum saat puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: 10 Amalan Sunah Ramadan dalam Kitab Syekh Nawawi Al-Bantani

rb-3

Ilustrasi Parfum (pixabay)

Diperbolehkan dalam Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Mayoritas ulama sepakat bahwa memakai parfum, minyak wangi, atau wewangian lainnya saat puasa tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang dapat membatalkan puasa seperti mulut atau hidung secara sengaja.

Pendapat Mazhab Hanafi. Beberapa ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa mencium bau yang sangat kuat, seperti dupa atau parfum berbentuk bubuk yang dapat terhirup ke dalam hidung, sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan masuk ke dalam tubuh.

Parfum Beralkohol, jika parfum mengandung alkohol, penggunaannya tetap diperbolehkan selama alkohol tersebut tidak dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh secara langsung.

Baca Juga: Bolehkah Anak Sahur dan Buka Puasa dengan Makanan Manis, Ini Saran Dokter?

Merangkum informasi dari laman IslamQA, memakai parfum tidaklah membatalkan puasa. Ketetapan ini berdasarkan Fatawa al-Lajnah al-Daimah yang menyebutkan:

“Semua bau dan wewangian secara umum, baik parfum atau lainnya, tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan atau di waktu lainnya, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.”

Masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan bahwa parfum tidak membatalkan puasa saat dihirup. Berbeda dengan wewangian seperti dupa atau kemenyan yang memiliki asap.

Dupa atau kemenyan memiliki partikel yang jika terhirup, akan masuk ke dalam lambung melalui hidung.

“Adapun wewangian, maka orang yang berpuasa boleh memakainya di awal dan akhir hari, baik wewangian itu berupa kemenyan, minyak, atau yang lainnya. Akan tetapi, tidak boleh menghirup kemenyan, karena kemenyan mengandung partikel yang jika terhirup dapat masuk ke lambung melalui hidung. Maka dari itu, Rasulullah SAW bersabda kepada Laqit bin Sabrah: “Bersihkanlah hidungmu sampai bersih, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Fatawa Arkan al-Islam, hal. 46)

Meski parfum tidak membatalkan puasa, ada pendapat yang menyebutkan bahwa memakai dan menghirup parfum saat berpuasa termasuk makruh.

Bahkan, jika parfum itu digunakan untuk menghadiri salat Jumat.

Pendapat itu datang dari Syaikh Zakariyaa Al-Anshoori sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Puasa susunan Ali Musthafa Siregar.

Sedangkan menurut Imam Abu Makhromah, memakai parfum justru disunnahkan bagi laki-laki untuk menghadiri salat Jumat, baik saat puasa maupun tidak.

Ilustrasi Parfum (pixabay)

Sedangkan bagi perempuan yang ingin memakai parfum, sebaiknya carilah aroma yang lembut atau tidak berlebihan. Kalau ingin memakai parfum yang aromanya menyengat, sebaiknya saat di rumah saja, ya.

Sebab, aroma menyengat seorang perempuan hanya boleh untuk suaminya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut:

“Dan bagi wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf,” (Al-Baqarah: 228)

Tag Ramadan Puasa Memakai Parfum Parfum dalam Islam

Terkini