Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Hayo Siapa yang Pernah?

Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 | 06:28 WIB
Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Hayo Siapa yang Pernah?
Ilustrasi. (Pixabay @tejasp)

Dunia digital dewasa ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Salah satunya akses internet yang lebih mudah terutama di kota-kota.

rb-1

Salah satu kemudahan akses internet yaitu adanya jaringan wifi. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Baca Juga: Selamat Tinggal, Yahoo!

rb-3

Ilustrasi. (Pixabay @StockSnap)

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Hak dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Dikutip dari situs Kementerian Agama, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

Baca Juga: Idulfitri 1446 H: Momen Penting untuk Bersilaturahmi dan Saling Memaafkan

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Ilustrasi. (Pixabay @geralt)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.

Tag Internet Islam wifi

Terkini