Sosial Budaya

Hukum Trading Forex dan Crypto dalam Islam? Begini Ketentuannya Menurut Fatwa MUI

25 Agustus 2025 | 09:07 WIB
Hukum Trading Forex dan Crypto dalam Islam? Begini Ketentuannya Menurut Fatwa MUI
Hukum trading forex dalam Islam. (Meta AI)

Sedangkan crypto atau cryptocurrency (aset kripto) yaitu aset dalam bentuk digital yang dikembangkan dengan teknologi blockchain. Keamanan aset ini dijaga menggunakan kriptografi.

Hukum Forex dan Crypto dalam Islam

Ilustrasi trading forex. (Meta AI)Ilustrasi trading forex. (Meta AI)Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Fatihun Nada, yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah, trading forex yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan sistem Spot.

Sistem ini yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Jangka waktu dua hari sebab dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Jadi trading forex dengan jenis inilah yang diperbolehkan.

Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه) dan merupakan transaksi internasional.

Fatihun menyebut pula, penjelasan tersebut merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option yang haram hukumnya.

Sedangkan hukum trading hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Sebagaimana kaidah yang masyhur," al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi".

Dengan demikian hukum trading forex dan crypto dalam Islam berdasarkan penjelasan di atas yaitu:

Trading forex dibolehkan asal menggunakan sistem Spot. Sedangkan sistem selainnya seperti Forward, Swap dan Option adalah haram. Trading crypto hukumnya haram, sebab spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya, sebagaimana kaidah,"al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi"

1 2 Tampilkan Semua
Tag hukum trading forex hukum trading crypto hukum islam forex

Terkait