Hukuman Manis untuk Jaksa Cantik Pinangki, Penerima Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

Pinangki mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021. Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara satu tahun lebih. Alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.

Terkait hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menyampaikan keterangan resmi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan jika Pinangki telah dikeluarkan dari lapas per hari ini, Selasa (6/9). “Iya betul hari ini bebas bersyarat,” ujar Rika melalui pesan tertulis.

Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Kasus Hukum Pinangki

Pinangki berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar). Uang ini didapat dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum Bharada E Minta Para Saksi Jujur dalam Persidangan

Kasus hukum terhadap Pinangki dkk menuai sorotan tajam dari publik karena dinilai belum tuntas ditangani. Banyak dugaan yang belum diselidiki dalam kasus ini seperti peran ‘king maker’, ‘bos-bos kejaksaan’, ‘istana dan DPR’, serta ‘bapakku dan bapakmu’.

Vonis terhadap Pinangki Tuai Kecaman Publik

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pinangki keberatan dan mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Hukuman ringan Pinangki tersebut tak menggerakkan kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Korps adhyaksa bergeming dan seolah menutup telinga terhadap masukan publik.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...