Hutang dan Asmara Bikin Pria Nekat Habisi Nyawa Kekasih Gelap

FTNews, Jakarta – Seorang pria berinisial AMW (35) nekat menghabisi nyawa sang kekasih gelapnya berinisial JS (26) di sebuah rumah kontrakan di Kp. Citarik RT 001 RW 001 Ds. Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tersangka polisi tangkap Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami mengamankan pelaku di salah satu pom bensin di Kabupaten Tasikmalaya yang mau membawa istri pulang kampung,” kata Samian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12).

Peristiwa pembunuhan diketahui usai warga mencium bau busuk di sekitar lokasi. Lalu warga pun melaporkannya ke ke Polsek pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Di mana peristiwa dugaan adanya pembunuhan atau penemuan mayat itu karena adanya tercium bau yang sangat tajam menyengat. Sehingga masyarakat di sekitar TKP curiga ada sesuatu yang tidak normal,” ucap Samian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk di mana tempat pelaku merencanakan aksinya. Awalnya pelaku membeli racun tikus di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian.

“Setelah mendapatkan racun tersebut, di pagi hari kurang lebih pukul 08.30 WIB, pelaku membeli sebungkus nasi berikut minumannya es teh. Mendatangi kontrakan milik korban yang kebetulan sudah ditempati kurang lebih seminggu sebelumnya,” ujar Samian.

Saat tiba di kontrakan korban, pelaku menawarkan korban untuk makan. Saat korban ke belakang dan mencuci tangan pelaku menjalankan aksinya. Pelaku mencampurkan bubuk racun ke makanan dan juga minuman.

“Kurang lebih 15 menit korban sudah merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri. Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri bahkan untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” papar Samian.

Setelah itu pelaku menutup jasad korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan melarikan diri ke Tasikmalaya.

Motif Hutang

Samian menambahkan, motif tersangka melancarkan aksi pembunuhannya lantaran memiliki masalah hutang dengan korban.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pria Pelaku Eksibisionis di Kemayoran

“Setelah saling mengenal, tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggungjawaban. Namun  tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan korban. Kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkap Samian.

Korban meminjamkan uang ke pelaku sebesar Rp2 juta lalu berbunga menjadi Rp6 juta.

“Terkait penambahan tagihan itu, masih kita dalami kenapa peminjaman awal Rp 2 juta menjadi Rp 6 juta,” ucap Samian.

Selain itu Samian mengungkapkan adanya motif lain pelaku melancarkan aksinya yakni memang ada hubungan yang cukup intens antara pelaku dengan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian (kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (13/12/2023). Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira)

Rekan Kerja Ngontrak Bersama

Polisi juga mengungkapkan awal mula perkenalan korban dengan pelaku yakni berawal dari rekan kerja di sebuah Rumah Sakit Swasta.

“Antara korban dan pelaku saling kenal awalnya 6 bulan lalu. Sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi. Di mana pelaku bekerja sebagai sekuriti, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service,” tukas Samian.

Kemudian setelah perkenalan tersebut keduanya menjalin kasih hingga pelaku meminjam sejumlah uang dan menyewa sebuah kontrakan untuk tinggal bersama. 

Mereka menyewa kontrakan seharga Rp600.000 per bulan dan baru membayarnya Rp300.000. Keduanya baru menempatinya satu minggu. Kepada pemilik kontrakan mereka mengaku pasangan suami istri.

Barang bukti pembunuhan saat ditampilkan di konferensi pers Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (13/12/2023). Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Pelaku Punya Istri

Kemudian dalam peristiwa ini disebutkan bahwa pelaku AMW telah memiliki seorang istri dan anak.

“Betul bahwasanya pelaku sudah beristri dan punya 2 anak,” ucapnya.

Sementara itu Samian menyebutkan bahwa istri pelaku juga tinggal di daerah Bekasi, Jawa Barat. Namun Samian menegaskan bahwa istri pelaku tinggal tidak berdekatan dengan kontrakan keduanya.

“Istrinya tinggal di Bekasi juga, sama-sama di Bekasi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Artikel Terkait

Bayaran Selangit! Ini Profil Fahmi Bachmid, Pengacara Baim Wong

Fahmi Bachmid adalah seorang pengacara yang namanya sudah tidak...

Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Sudah Ditahan

FT News - Polda Sumut akhirnya menetapkan status tersangka...

Rumah Wartawan Dibakar Pengedar Narkoba di Sumut, 2 Orang Ditangkap

FT News - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah dan...

Usai Ditangkap, Ratu Entok Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

FT News - Polisi telah mengamankan selebgram asal Medan,...