Ibu Kandung di Tangerang Lecehkan Anak Saat Usia Tiga Tahun
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru kasus anak berinisial R (5) yang dilecehkan ibu kandungnya berinisial R (22). Peristiwa ini di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa korban dilecehkan ibunya saat masih berusia tiga tahun. “Perkembangan penyidikan dugaan penyebaran konten elektronik yang bermuatan pornografi. Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memperihatinkan,†kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6).
Sementara itu hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan. Salah satunya adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli psikologi.
Baca Juga: Kubu Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini Selasa, 4 Juni 2024. Dan akan berlangsung sampai besok (Rabu, 5 Juni 2024) rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya,†jelas Ade Ary.
Selain itu saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’ yang menyuruh tersangka melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, bahwa patroli siber itu tidak hanya dilakukan oleh kami saja. Mari sama-sama apabila melihat ada konten yang tidak baik, menyampaikan ujaran kebencian, pornografi, mohon stop. Jangan disebar, justru harus dilaporkan nanti kita akan dalami untuk dilakukan motivasi baik edukasi ataupun proses hukum,†papar Ade Ary.
Baca Juga: Kaitan Alkohol dan Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Untuk diketahui, seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.
“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,†tulis keterangan dalam unggahan akun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,†kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).
Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.