Sosok Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 Triliun
Nama Subhan Palal menjadi perhatian setelah Wapres Gibran Rakabuming digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Wapres Gibran digugat, Subhan Palal juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatannya ini akan disidangkan pada 8 September 2025.
Wapres Gibran Digugat Soal Syarat Pendidikan SMA
Baca Juga: Nanti Malam, Gibran Bertemu Prabowo
Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
Gugatan ini menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan alasan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sebagaimana yang dipersyaratkan pada pendaftaran calon wakil presiden.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada Gibran dan KPU.
Baca Juga: Gibran Puji Film Jumbo dan Timnas Indonesia U-17, Sebut Kekuatan Baru Generasi Muda
Profil Subhan Palal
Subhan Palal gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Instagram]
- Nama lengkapnya adalah Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH.
- Ia berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
- Memiliki firma hukum sendiri bernama Subhan Palal & Rekan yang berkantor di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Firma hukumnya dikenal memberikan layanan jasa hukum dengan profesionalisme tinggi namun tetap bersifat familiar dan friendly.
- Subhan didukung oleh tim yang terdiri dari individu-individu yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
- Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), lulus pada tahun 2018.
Subhan Palal menjadi sorotan publik setelah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan Rp 125,01 triliun.
Subhan Palal meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran tidak sah karena tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sebagaimana dipersyaratkan pendaftaran calon wapres.