Imbas Pabrik Tutup, 275 Karyawan Bata Kena PHK

FTNews- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat resmi tutup. Imbas dari penutupan tersebut ratusan karyawan terpaksa harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menyebut, ada 275 karyawan yang kena PHK.

“Jadi surat pemberitahuan (PHK) ada di Kabupaten Purwakarta. Kami hanya dapat tembusan, ada 275 karyawan kena PHK,” ujar Teppy dalam keterangannya baru-baru ini.

Teppy menjelaskan, bahwa informasi dari Disnakertrans, Pihak perusahaan melakukan pemberhentian karyawan secara bertahap.

PHK dalam hal ini, lanjutnya, perlu karena perusahaan terus mengalami kerugian.

“Perusahan sudah terus merugi, maka itu secara bertahap sudah ada pengurangan (karyawan),” sambungnya.

Resmi Tutup

Sebelumnya, pabrik sepatu Bata resmi tutup terhitung sejak Selasa 30 April 2024. Keputusan ini disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEK). Pabrik alas kaki ini telah beroperasi selama 30 tahun, sejak 1994.

Selama periode 2023, Bata sendiri menghasilkan penjualan neto sebesar Rp 609,61 miliar. Angka ini turun dari 2022 sebesar Rp 643,45 miliar.

Selain itu, perusahaan juga mengalami rugi bersih yang dapat di atribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebesar 79,65 persen YoY menjadi Rp 190,29 miliar pada 2023. Sedangkan, tahun sebelumnya sebesar Rp 105,92 miliar.

Dalam keterangan perusahaan, penyebab pabrik sepatu bata tutup karena penurunan permintaan produk di Indonesia.

“Kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa kami peroleh secara berkelanjutan. Dari pemasok lokal di Indonesia,” jelas Corporate Secretary Perusahaan, Hatta Tutuko, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Sebelum penetapan ini, manajemen sudah melakukan berbagai upaya selama 4 tahun terakhir untuk menutupi kerugian. Kondisi ini terjadi sejak pandemi covid-19 pada 2020 lalu, di mana terjadi perubahan perilaku konsumen.

BACA JUGA:   Volume Kendaraan di Tol Meningkat saat Arus Balik 2024

“Dengan adanya keputusan ini, maka Perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta,” tutupnya dia.

Artikel Terkait