Imbas Terima Uang Rp 1 M, Zarof Diperiksa Bawas MA

Nasional

Senin, 04 November 2024 | 17:40 WIB
Imbas Terima Uang Rp 1 M, Zarof Diperiksa Bawas MA
Zarof Ricar (Dian Fitriyanah)

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa tim khusus dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

rb-1

Pemeriksaan Zarof juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim MA di Gedung Kejagung pada Senin (4/11) hari ini.

"ZR diperiksa dari Bawas MA RI di Kejagung," ujar Harli kepada wartawan saat dikonfirmasi Senin (4/11).

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Anak AG

rb-3

Kendati demikian, Harli mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan lantaran dilakukan oleh tim dari MA. Hanya saja ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Baca Juga: Sekjen Kemenhub Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Tag Kasus Suap Kejaksaan Mahkamah Agung Hakim Ronald Tannur Zarof

Terkini