Indra Kenz Akui Binomo Ilegal
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terlapor kasus penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.
Pria yang dijuluki Crazy Rizh Medan itu mengaku bahwa memberikan informasi yang salah kepada masyarakat.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2002 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," kata Indra Kenz dalam akun Instagram @indrakenz, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Tajir Melintir, Tiga Anggota DPR Tertua Punya Kekayaan Puluhan Miliar
Atas kekeliruan itu, Indra meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan karena konten-konten binary option yang dia pernah upload. Mengenai proses hukum sebagai terlapor, Indra juga akan mengikuti sebagai warga negara yang baik.
"Sebaga warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih," tulisnya.
Seperti diketahui saat ini Indra berada di Turki untuk menjalani pengobatan. Sayangnya, kepergian Indra ke luar negeri tersebut bertepatan dengan pemanggilan dirinya ke Bareskrim pada Jumat (18/2/2022) hari ini.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebon Kosong Jagakarsa
Bareskrim pun kesal dengan kepergian Indra ke luar negeri. Pasalnya, penyidik memberikan kesempatan kepada Indra Kenz untuk mengklarifikasi dalam proses penyelidikan kasus binary option ini.
"Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK (Indra Kenz) untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik, malah dia keluar negeri. Dengan kata lain dia mengakui kesalahan dia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, kemarin.