Ini 4 Perusahaan yang Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut Prabowo
Ekonomi Bisnis
.png)
Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hari ini Selasa (10/6/2025).
IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tersebut dicabut karena berbagai pertimbangan.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan. Dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Denny Sumargo Ikut Suarakan Save Raja Ampat
Kemudian Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Mensesneg mengatakan pencabutan IUP perusahaan tambang di Raja Ampat tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Anthony Albanese sebagai PM Australia: Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral
Hal senada juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," ujarnya.
"Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," sambung Bahlil.
4 Perusahaan IUP Dicabut
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konpers pencabutan izin usaha tambang empat perusahaan di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). [YouTube Setpres]Bahlil mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan yang IUP-nya dicabut. Satu perusahaan tidak dicabut izin usaha tambangnya, yakni PT GAG Nikel.
Berikut daftar empat perusahaan yang izin tambangnya di Raja Ampat dicabut.
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Anugerah Surya Pratama
Alasan Pencabutan IUP
Alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu salah satunya karena ditemukan pelanggaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
"Pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi," jelas Bahlil.
Dari sisi lingkungan, lanjut Bahlil, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.
"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," katanya.
"Jadi alasannya adalah secara lingkungan dan teknis, setelah kita melihat sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemda dan tokoh masyarakat yang kita kunjungi," imbuhnya.