Ini Alasan Kejagung Sita Rest Area KM 21B Jagorawi
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita area peristirahatan di KM 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor. Langkah ini diambil lantaran lokasi tersebut diduga memiliki kaitan dengan praktik dugaan korupsi timah PT Timah yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah. “Rest area KM 21B disita karena diduga menjadi bagian dari upaya menyembunyikan aset hasil kejahatan,” jelas Harli, Jumat (23/5/2025).
Harli menyebut, penyitaan ini merupakan langkah untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus TPPU tambang timah. Pihak penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Baca Juga: Potret Riza Chalid dan Anwar Ibrahim Saat Menghadap Sultan Kedah
"Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aset tersembunyi milik para pelaku. Setiap harta akan diupayakan untuk direcovery,” sebutnya.
Keterkaitan Tiga Perusahaan dan CV Venus Inti Perkasa
Plang pengumuman penyitaan Rest Area KM21 B Tol Jagorawi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. [Dok. Istimewa]Dalam proses penelusuran, penyidik mendapati bahwa rest area tersebut sebelumnya tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Baca Juga: Rekam Jejak Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya keterkaitan dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima entitas yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam skandal korupsi timah PT Timah.
CV VIP diketahui dimiliki oleh Tamron alias Aon, yang juga menjadi terdakwa utama dalam perkara ini dan telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. “CV VIP saat ini tengah disidik karena keterlibatannya dalam aliran dana hasil korupsi,” cetus Harli.
Aset Bernilai Tinggi: SPBU dan Puluhan Bangunan Komersial
Meski belum merinci total nilai ekonomis aset yang disita, Harli mengatakan bahwa kawasan tersebut mencakup fasilitas penting, seperti SPBU dan sekitar 28 unit bangunan komersial. “Jumlah pasti nilai aset sedang dihitung. Tapi yang jelas, bangunan dan fasilitas yang ada cukup signifikan nilainya,” katanya.
Selain CV VIP, Kejagung juga telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam manipulasi distribusi dan perdagangan komoditas timah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.