Sosok Gunawan Yusuf, Pemilik Sugar Group Terseret Zarof Ricar
Nasional

Pengusaha Gunawan Yusuf diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Gunawan Yusuf dikenal sebagai pemilik Sugar Group Companies. Selain dirinya, pemilik lainnya yang juga telah dimintai keterangan adalah Purwanti Lee alias Ny. Lee.
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), pada 23 April 2025, serta terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung, pada 24 April 2025,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Riza Chalid 'The Gasoline Godfather' Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina
Siapa Gunawan Yusuf?
Ilustrasi ladang tebu. (Meta AI)
Baca Juga: Nasib Nikita Mirzani Ditentukan Kamis, Eksepsi Diterima atau Ditolak Hakim?
Gunawan Yusuf kerap dijuluki sebagai Raja Gula Indonesia. Ia merupakan pemilik utama Sugar Group Companies, yang dikenal luas melalui produk gula kemasan Gulaku.
Konon, Sugar Group menguasai sekitar 30 persen pangsa pasar kebutuhan gula nasional.
Lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954, Gunawan Yusuf pernah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Sebelum mendirikan Sugar Group, ia merupakan petinggi di PT Makindo Tbk—induk dari PT Garuda Pancaarta dan PT Indo Lampung Perkasa.
Kekayaan Gunawan Yusuf diperkirakan mencapai USD 295 juta atau sekitar Rp 4,8 triliun.
Makindo sendiri dikenal sebagai salah satu pendiri Bursa Efek Jakarta pada 1977, dan disebut-sebut sebagai pelopor masuknya investor asing ke pasar modal Indonesia.
Bersengketa dengan Rekan Asal Singapura
Gunawan Yusuf diketahui pernah bermitra dengan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong. Toh disebut menanamkan modal senilai Rp 1,13 triliun di PT Makindo Sekuritas Tbk milik Gunawan. Namun, hubungan bisnis mereka berujung pada sengketa.
Diduga Terlibat TPPU
Ilustrasi ladang tebu. (Meta AI)
Pada September 2018, nama Gunawan Yusuf terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat itu, Gunawan—yang menjabat CEO Sugar Group Companies—menempati posisi ke-44 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia, dengan kekayaan ditaksir mencapai USD 965 juta atau sekitar Rp 15,7 triliun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat itu mengaku masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan Gunawan.
“Proses yang kami lakukan untuk menambah alat bukti agar penyidikan lebih kuat,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Selasa (25/9/2018), seperti dikutip dari Alinea.id.
Gunawan Yusuf saat itu berstatus sebagai saksi terlapor atas laporan yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong.
Kasus Suap Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (X)
Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar.
Kejagung menggeledah rumah Purwanti Lee karena pemilik Sugar Group itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik belum menggeledah kantor Sugar Group. Nama Sugar Group sendiri muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof saat persidangan.
Pada 7 Mei 2025, Zarof Ricar mengaku dirinya telah menerima Rp 50 miliar dalam penanganan perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof menyebut uang tersebut sebagai fee membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Dia mengatakan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.