Ini Alasan Richard Lee Ajukan Praperadilan di Tengah Kasus Panas Lawan Doktif
Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Detektif (Doktif).
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025).
"Ya, kalau kita dilaporkan di Polda Metro ya tentu termohonnya dari Polda Metro dong," ujar Jefri Hutabarat selaku kuasa hukum Richard Lee.
Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim
Alasan Ajuan Gugatan Praperadilan
Pengacara Jefri Hutabarat dan Doktif (FTNews/Raka)
Jefri Hutabarat mengungkap alasan kliennya melayangkan gugatan praperadilan ini bukan karena ada kaitannya dengan status tersangka.
Baca Juga: Kronologi Aldy Maldini Diduga Tipu Richard Lee Rp10 Juta
"Kalau status tersangka tidak. Dokter Richard belum sebagai status tersangka," tegasnya.
Menurutnya, praperadilan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan.
"Praperadilan itu kan sifatnya sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan. Salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sah atau tidak sahnya penyidikan," paparnya.
Kritik Doktif
Pengacara Jefri Hutabarat dan Doktif (FTNews/Raka)
Ia juga mengkritik pihak pelapor yakni Doktif yang dinilai terlalu banyak bicara di media sosial.
Padahal dalam praperadilan ini bukan Doktif yang dilaporkan oleh kliennya.
Dalam kesempatan tersebut keduanya bahkan sempat adu mulut dengan pendapatnya masing-masing.
"Yang kita lawan itu adalah aparat penegak hukumnya, ya kan? Bukan pelapornya. Nah kenapa tuh pelapor koar-koar akan menghadapi Dokter Richard, akan menghadapi Dokter Richard? Untuk apa sih?" katanya.
Pengacara Jefri Hutabarat dan Doktif (FTNews/Raka)
"Ayolah kita bertarung dalam koridor hukum, bukan dalam koridor-koridor yang lain, khususnya koridor media sosial. Buat apa yang begitu-begitu kita tanggapi, begitu," lanjutnya tampak kesal.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal sebelum masuk pada pembahasan materi pokok. Jefri mengatakan pihaknya siap menyampaikan seluruh bukti yang dimiliki.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait produk White Tomato milik Richard Lee pada Januari 2025 lalu. Laporan itu kini berlanjut ke meja praperadilan.