Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee: Kuasa Hukum Soroti Etika dan Media Sosial
Lifestyle
 110820258.jpeg)
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2025). Gugatan ini diajukan menyusul laporan pihak Doktif di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Hutabarat, menyebut sidang ini sebagai langkah awal membela hak-hak kliennya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
“Hari ini adalah sidang perdana permohonan praperadilan kami,” ujar Jefri kepada wartawan.
Polda Metro Jaya Jadi Termohon
Jefri Hutabarat datang ke PN Jaksel (11/8) [Raka]
Meski belum membeberkan detail materi gugatan, Jefri memastikan bahwa Polda Metro Jaya merupakan pihak termohon. Ia menyatakan seluruh pokok permohonan akan diungkap secara lengkap saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Berencana dalam Pembunuhan Brigadir J
Jefri juga menyoroti maraknya komentar di media sosial yang dinilainya memicu kegaduhan. “Saya heran ada pelapor yang justru berkoar-koar di media sosial. Pertarungan ini seharusnya di jalur hukum, bukan di ruang publik maya,” tegasnya.
Kehadiran di Persidangan dan Sorotan Etika
Jefri Hutabarat datang ke PN Jaksel (11/8) [Raka]
Dalam sidang perdana ini, Richard Lee tidak hadir langsung dan diwakili kuasa hukumnya. Menurut Jefri, kehadiran pelapor juga tidak diwajibkan karena fokus praperadilan adalah menguji tindakan aparat penegak hukum, bukan pihak pelapor.
Selain itu, Jefri turut menyinggung soal etika jurnalistik, khususnya terkait narasumber anonim. Ia menilai bahwa meskipun identitas disamarkan demi keamanan, narasumber tetap harus mematuhi kode etik yang berlaku.
Sebelumnya, pengacara Jefri Hutabarat menyatakan keyakinannya bahwa dokter Richard Lee tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produknya, White Tomato yang dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif.
Keyakinan itu disampaikan Jefri Hutabarat saat menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut Jefri, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuktikan posisi Richard secara hukum. “Kami yakin sekali bahwa posisi Dokter Richard tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Jefri.