Ini Hal Beratkan dan Ringankan Tuntutan 5 Tahun Penjara Shane Lukas

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah hal memberatkan dan meringankan disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Shane Lukas. Yaitu adanya keturutsertaan dalam melancarkan aksi penganiayaan terhadap David Ozora dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

“Keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora. Sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ucap Jaksa.

Selain itu Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas. Terdakwa dinilai bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Jaksa.

Kemudian terdakwa juga menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng.

“Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” papar Jaksa.

Baca Juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara!

Sekadar informasi, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Shane Lukasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa, pada Selasa (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara untuk terdakwa Shane Lukas.

BACA JUGA:   Di Halaqoh Kebangsaan, Kepala BNPT ajak Lawan Intoleransi dan Radikalisme

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan,” kata Jaksa.

Artikel Terkait