Ini Hukuman Vadel Badjideh Usai di Tetapkan Tersangka Atas Kasus Asusila dan Aborsi Terhadap Anak Nikita Mirzani
Lifestyle

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak di bawah umur, LM, yang merupakan putri dari Nikita Mirzani.
Saat ini, Vadel menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, akibat dari perbuatannya Vadel Badjideh terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Kuasa Hukum Vade Badjideh Dalam pemeriksaannya, Vadel mendapatkan 53 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
Selain itu, pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menggelar perkara terkait kasus ini.
"Saudara Vadel telah diperiksa dengan sekitar 53 pertanyaan. Menurut saya, jumlah pertanyaannya tidak terlalu banyak," kata Razman.
Baca Juga: Satu Pesan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani
Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan dari berbagai saksi, termasuk LM dan Nikita Mirzani, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Dari berbagai keterangan yang telah diperoleh, termasuk dari LM, NM, dan saksi lainnya, gelar perkara menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," jelas Razman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam proses tersebut, Nikita menjemput paksa LM dari sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk menjalani visum sebelum membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Vadel Badjideh memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman jika terbukti bersalah.