Ini Kriteria Penerima BLT Rp 900 Ribu, Kamu Termasuk ?
Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu yang telah dimulai sejak Senin, 20 Oktober 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai tambahan dari program BLT reguler untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di akhir tahun.
Baca Juga: Isi Bantuan Diberikan Pemerintah Untuk Para Masyarakat Yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-
Bantuan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025.
Penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu dalam satu kali pencairan.
Syarat Penerima dan Cara Cek BLT
Baca Juga: Waduh! Benarkah Gaji 13 dan 14 Untuk Tahun 2025 Ditiadakan ?
Ilustrasi penerima mengantri mengambil bantuanKementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa BLT tambahan ini diberikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 4.
Data penerima diperbarui setiap tiga bulan agar bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pembaruan data dilakukan rutin untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kuartal IV tahun ini juga menambah penerima baru dari keluarga miskin di desil 1-4 hasil kerja sama lintas kementerian, termasuk Kemenko Perekonomian, BPS, dan Kementerian Keuangan.
Kategori Desil Penerima Bantuan adalah Sebagai Berikut:
Ilustrasi petugas menyerahkan BLT ke penerima
- Desil 1: Miskin ekstrem, prioritas utama penerima bantuan.
- Desil 2: Penduduk 20 persen terbawah, tetap menjadi prioritas.
- Desil 3: Masih tergolong miskin dan biasanya menerima bansos reguler.
- Desil 4: Hampir miskin, tetap berhak menerima bantuan sosial.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, masyarakat bisa mengunjungi situs (https://cekbansos.kemensos.go.id), memilih wilayah domisili, lalu memasukkan nama sesuai KTP dan kode verifikasi.
Sistem akan menampilkan status penerima. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Jadwal pencairan BLT dilakukan bertahap melalui dua jalur, yaitu Kantor Pos mulai 20 Oktober 2025 dan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN mulai 27 Oktober 2025.