Ini Motif "Bullying" Siswa di SMA Binus Serpong

Hukum

Jumat, 01 Maret 2024 | 00:00 WIB
Ini Motif "Bullying" Siswa di SMA Binus Serpong

FTNews - Polisi mengungkap alasan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) melakukan bullying terhadap siswa (17) di SMA Binus Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, polisi sementara ini menemukan dua motif para tersangka dan ABH melakukan perbuatannya.

rb-1

“Jadi dari hasil penyidikan kami, untuk yang motif sementara yang bisa kami simpulkan, yaitu yang bisa disimpulkan ada dua,” kata Alvino, kepada wartawan, Jumat (1/3).

Lebih lanjut Alvino menuturkan bahwa kejadian pertama pada tanggal 2 Februari 2024 karena adanya tradisi yang tidak tertulis yang kelompok di sekolah tersebut buat.

Baca Juga: Pram-Rano Tak Hadir Pelantikan DPRD Jakarta Seperti Rido, PDIP Beri Tanggapan 

rb-3

“Pada tanggal 2 Februari 2024 untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” ujar Alvino.

Sementara itu pada kejadian yang kedua, yakni pada 13 Februari 2024 para pelaku melancarkan aksinya lantaran mendengar bahwa korban menceritakan kejadian pertama kepada keluarganya.

“Kemudian 13 Februari 2024, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2024 kepada saudara anak korban,” jelas Alvino.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif
Foto: Ilustrasi

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya empat tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Selain itu tujuh anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Lalu satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan. 

Ia terkena Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Tag Hukum Polisi Bullying Siswa Motif Metropolitan SMA Binus Serpong

Terkini