Ini Motif Pembunuh yang Memasukkan Korbannya ke Dalam Karung

Forumterkininews.id, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang memasukkan korbannya ke dalam karung, Kamis (2/6) kemarin. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari diketahuinya identitas korban yang dibuang di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kepala Unit (Kanit) II Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kedua pelaku pembunuhan berinisial SY (35) dan MYM (18). Keduanya melakukan pembunuhan usai meminum minuman keras bersama korban yang diketahui bernama Suherlan (59).

“Jadi sebelum insiden pembunuhan ini, mereka berkumpul sambil meminum-minuman keras,” kata Maulana Mukarom di Jakarta, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, SY sempat tersinggung dengan ucapan Suherlan karena dianggap melecehkan kakak perempuannya. Saat itu SY membacok korban secara membabi buta menggunakan kapak yang diambil di dapur.

Teriakan korban meminta ampun tidak didengarkan oleh SY yang terus menghajar Suherlan hingga tak bernyawa. Jasad Suherlan kemudian dibuang ke danau. “Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban,” ujar Maulana.

Penemuan Mayat

Sebelumnya, penemuan mayat terbungkus karung menggemparkan warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (31/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY serta MYM dan korban yang bernama Suherlan terlibat cekcok usai menonton film dewasa.

Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. “Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari telepon pelaku SY,” kata Endra Zulpan, Kamis (2/6).

Saat itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan SY. Usai melancarkan aksinya, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:   Selain Mengatasi Diabetes, Ini Manfaat Beras Merah untuk Tubuh!

Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...