Ini Status Cagub Bengkulu Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Nasional

Selasa, 26 November 2024 | 11:01 WIB
Ini Status Cagub Bengkulu Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi
Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu, Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan dana Pilkada 2024.

rb-1

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, dijelaskan dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ayat (7) pasal tersebut mengatur bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Baca Juga: Cegah Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2024, KPU RI: Lagi Kami Siapkan Panduannya

rb-3

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Meriani. (Foto: Ist)

Sedangkan pada ayat (8) menjelaskan jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan sesaat setelah pelantikan.

“Namun, yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum ya, bukan di KPU,” tutur Afifuddin di Kantor Kemenko Polhukam.

Afifuddin turut menjelaskan berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Selanjutnya KPPS menjelaskan kepada pemilih.

Baca Juga: KPU RI: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 115 Petugas Sakit atau Kecelakaan Pada Pilkada Serentak 2024

“Untuk diumumkan, pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu kalau terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Tapi intinya, kita kan harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai proses hukum dan sebagainya, silakan nanti bisa tanya,” ujarnya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Ist)

Diketahui, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.



Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Tag Pilkada Serentak KPU RI Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu

Terkini