Ekonomi Bisnis

Ini Syarat Penerima Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir 2025

13 September 2025 | 02:20 WIB
Ini Syarat Penerima Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir 2025
Ilustrasi uang. (Instagram)

Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

rb-1

Skema ini akan berlaku hingga akhir 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II-2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor industri padat karya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Sebesar Rp60 Triliun

rb-3

Saat ini, kebijakan PPh 21 DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya mencakup pekerja di sektor padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Insentif ini berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025.

Syarat Penerima Insentif

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Pembicaraan dengan Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)

  • Berdasarkan ketentuan PMK 10/2025, pegawai yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP adalah:
  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan data perpajakan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Mekanisme Penerapan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)

Agar karyawan bisa menikmati insentif ini, perusahaan atau pemberi kerja wajib:

  • Membayarkan gaji karyawan tanpa pemotongan PPh 21.
  • Membuat bukti potong dengan mencantumkan insentif PPh DTP.
  • Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap bulan.

Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran insentif, maka dana tersebut tidak bisa dikembalikan ataupun dikompensasikan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor Horeka sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap bergerak.

Tag pajak