Investasi Gula dan Bioetanol, Bahlil: Pastikan Hak-hak Daerah!

Ekonomi Bisnis

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:00 WIB
Investasi Gula dan Bioetanol, Bahlil: Pastikan Hak-hak Daerah!

FTNews - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proyek investasi di daerah. Terutama, dalam investasi industri gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (15/5).

rb-1

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke. Tujuan dari Keppres ini untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan. Sehingga dapat terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di sana.

Selain itu, untuk merealisasikan hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan membangun perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol. Luas dari kebun ini berkisar hingga 2 juta hektare.

Baca Juga: Kemenhub Percepat Pembangunan Lima Tangga Tambahan di Stasiun Manggarai

rb-3

Dalam kebun tersebut, akan terbagi menjadi empat klaster. Di mana, investasi tersebut akan melibatkan investor dari BUMN dan juga swasta.

Menjabat sebagai Ketua Satgas, Bahlil ingin para investor untuk tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat saja. Namun, juga melibatkan mereka dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” jelas pria kelahiran Kolaka, Sulawesi Tenggara tersebut.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Lampung

Kemitraan Inti Plasma

Ilustrasi perkebunan tebu. Foto: Antara

Dalam kesempatan ini juga, Bahlil mengungkapkan skema kemitraan inti plasma. Nantinya, skema ini akan mereka gunakan dalam pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu yang berintegrasi.

Skema tersebut akan menugaskan inti (investor) untuk membantu plasma (masyarakat setempat) dalam pengembangan perkebunan yang masyarakat kelola. Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, teknologi, dan juga pembinaan lainnya.

Sehingga, plasma dapat mendapatkan hasil panen yang nantinya investor olah. Jika skema ini dapat berjalan, maka industri, serta masyarakat setempat dapat menjadi maju secara bersama.

“Supaya tidak ada terjadi intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” tegas Bahlil.

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” lanjut Bahlil.

Tag Daerah Papua Selatan Ekonomi Bisnis Bioetanol Hak-hak Daerah Investasi Gula

Terkini